Tindakan Tegas MPPKP Terhadap Pelanggaran Program Kartu Prakerja
Memo Bekasi – Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) telah mengambil langkah tegas terhadap lembaga pelatihan dan penerima Kartu Prakerja yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Dalam upaya menjaga integritas dan tata kelola program ini, MPPKP bekerja sama dengan Aparat Kejaksaan Agung serta Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari Komite Cipta Kerja.
Direktur Eksekutif MPPKP, Denni Puspa Purbasari, menjelaskan bahwa tindakan tegas yang diambil meliputi suspensi pelatihan, pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan lembaga pelatihan, permintaan pengembalian dana dari lembaga pelatihan, dan penarikan dana bantuan dari penerima untuk direalokasikan kepada pendaftar lain yang belum mendapatkan manfaat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam program Kartu Prakerja mematuhi aturan dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan MPPKP untuk tahun 2023 menunjukkan adanya permasalahan dalam penetapan peserta dan pengendalian kehadiran peserta kelas daring (webinar). Dalam laporan tersebut, BPK mencatat ada 54.856 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Kartu Prakerja tahun 2023 yang terdapat dalam database Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama pada bulan November 2023.
Sejak peluncuran program Kartu Prakerja pada tahun 2020, MPPKP telah menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengecualikan siswa dan mahasiswa aktif dari program ini, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020. Data ini mencakup siswa dan mahasiswa dari lembaga pendidikan yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
MPPKP juga berkomitmen untuk menindak peserta yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima Kartu Prakerja. Selain itu, MPPKP telah merespons rekomendasi dari BPK untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi terkait pengendalian kehadiran peserta kelas daring. Rencana perbaikan mencakup penerapan pencocokan kode redeem dan pengenalan wajah penerima dengan liveness verification di setiap sesi pertemuan, serta melakukan pengecekan secara sampling mulai tahun 2024.
Denni menambahkan bahwa MPPKP akan berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag untuk menyediakan Application Programming Interface (API) guna memeriksa NIK pendaftar, apakah statusnya terdaftar sebagai mahasiswa aktif. MPPKP berkomitmen untuk menindaklanjuti semua temuan yang diungkapkan oleh BPK.
Dukungan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh MPPKP juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dia telah memberikan instruksi kepada Direktur Eksekutif MPPKP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan program Kartu Prakerja dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.