Puspeka dan Ditjen SMA Tingkatkan Kapasitas Penanganan Kekerasan di Sekolah

Image by AkshayaPatra Foundation from Pixabay
Memo Bekasi – Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) dan Direktorat Sekolah Menengah Atas (SMA) Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melaksanakan inisiatif penting dalam rangka meningkatkan kapasitas penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memerangi kekerasan di sekolah dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman bagi semua siswa.
Dalam siaran pers yang diterbitkan di Jakarta pada hari Jumat, disampaikan bahwa peningkatan kapasitas ini dilakukan melalui program pelatihan yang ditujukan bagi satuan pendidikan di Regional 1. Peserta pelatihan berasal dari berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara, Riau, Aceh, Sumatera Barat, Banten, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, dan Sumatera Selatan. Pelatihan tersebut dilaksanakan secara hibrid, menggabungkan metode tatap muka dan daring.
Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menyampaikan harapannya bahwa modul penanganan kekerasan yang dirancang dalam pelatihan ini dapat memenuhi kebutuhan peningkatan kapasitas bagi para Satuan Tugas (Satgas) dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Dengan adanya kolaborasi dan sinergi yang kuat antara berbagai pihak, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang inklusif, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Rusprita menegaskan bahwa kekerasan di sekolah merupakan masalah serius yang dapat mengancam perkembangan peserta didik, baik dari segi akademis maupun psikologis. Ia merujuk pada data yang menunjukkan bahwa sekitar 36 persen peserta didik berpotensi mengalami perundungan, sementara 34 persen lainnya berpotensi mengalami kekerasan seksual. Dampak dari berbagai bentuk kekerasan ini—seperti kekerasan fisik, psikis, perundungan, dan intoleransi—dapat merusak rasa aman siswa dan menghambat potensi mereka untuk berkembang dengan baik.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek berkomitmen untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan peserta didik secara optimal. Salah satu tujuannya adalah menghadirkan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, sehingga dapat membentuk generasi yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.
Pelatihan yang dilakukan juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas TPPK serta Satgas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan di sekolah. Materi pelatihan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023, yang memberikan panduan komprehensif mengenai penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dengan langkah-langkah yang diambil melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat lebih siap dan berdaya untuk mengidentifikasi serta menangani kasus kekerasan di sekolah, sehingga seluruh siswa dapat belajar dalam lingkungan yang aman dan mendukung.