KPK Tegaskan Aset Rafael Alun Trisambodo Dicurigai dari Korupsi dan TPPU
Memo Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa aset-aset milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, yang dirampas untuk negara telah terbukti berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU). Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Frandy, setelah sidang permohonan keberatan terhadap perampasan aset-aset tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Oktober 2024.
Rio menegaskan bahwa permohonan keberatan tersebut seharusnya ditolak baik dari segi formil maupun materiil. Ia menjelaskan bahwa jika para pihak memang berniat baik, seharusnya mereka mengajukan permohonan setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan setelah aset-aset tersebut dieksekusi. “Proses persidangan telah membuktikan bahwa aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan memang seharusnya dirampas untuk negara,” tambahnya.
Aset-aset yang menjadi objek perampasan meliputi uang yang ditemukan dalam safe deposit box Rafael Alun, mobil, perhiasan, serta beberapa properti. Penetapan mengenai penyitaan aset milik Rafael Alun sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No: 4101 K/Pid.Sus/2024. Keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang, di mana pengadilan telah menilai bahwa aset tersebut adalah hasil dari tindak pidana TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun.
Permohonan keberatan terhadap perampasan aset ini diajukan oleh korporasi CV. Sonokoling Cita Rasa dan beberapa individu, termasuk Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar. Dalam permohonan mereka, CV. Sonokoling Cita Rasa mengajukan keberatan untuk satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max. Sementara itu, permohonan individu mencakup uang dalam safe deposit box, yang terdiri dari 9.800 euro, 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS, serta perhiasan dan beberapa properti seperti rumah dan kios.
Sidang yang digelar ini berfokus pada pembacaan permohonan oleh para pemohon. Setelah pembacaan selesai, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 31 Oktober 2024, di mana KPK akan memberikan tanggapan resmi terhadap permohonan tersebut.
Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait kasus gratifikasi dan TPPU. Selain hukuman penjara, aset-aset miliknya juga dirampas untuk negara. KPK telah mengeksekusi keputusan pengadilan dengan merampas aset-aset terpidana dan menyetorkannya ke kas negara pada 27 Agustus 2024.
KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti putusan pengadilan dengan serius, berusaha memastikan bahwa semua aset yang diperoleh secara ilegal dikembalikan kepada negara. Selain itu, KPK juga berharap melalui langkah-langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia dapat semakin diperkuat, menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mendorong transparansi dalam pengelolaan aset-aset negara.