Kebakaran Depot Air Minum di Depok: Empat Korban Luka Bakar, Kendala Pemadaman Alat Kebakaran Rusak
Memo Bekasi – Pada Rabu malam, 6 November 2024, sebuah kebakaran terjadi di sebuah depot pengisian air minum isi ulang yang terletak di Perumahan Tirta Mandala, Sukmajaya, Depok. Insiden ini menyebabkan empat orang mengalami luka bakar akibat kebocoran tabung gas yang dijual di lokasi tersebut. Beruntung, para korban segera diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Meski warga berhasil diselamatkan, petugas pemadam kebakaran menghadapi kendala teknis saat berusaha memadamkan api. Unit pemadam kebakaran yang dibawa tidak dapat digunakan dengan baik karena pompa yang ada tidak berfungsi. Hal ini membuat petugas kebakaran merasa kesal karena tidak diberitahukan sebelumnya oleh pimpinan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok mengenai kerusakan tersebut. Salah seorang petugas, Sandi Butar Butar, meluapkan kemarahan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Adnan Mahyudin, dan menyatakan ketidakpuasannya atas kurangnya transparansi terkait peralatan pemadam kebakaran yang rusak.
Sandi menyebutkan bahwa unit pemadam kebakaran yang digunakan di lokasi kebakaran sempat disebut telah diperbaiki, namun kenyataannya, pompa pada unit tersebut tetap tidak berfungsi. Kejadian ini semakin membuat Sandi merasa heran, karena unit tersebut sudah dibawa ke lokasi kejadian dan ternyata tidak bisa digunakan sama sekali. Sandi mengkritik pimpinan yang tidak memberi tahu petugas di lapangan tentang kerusakan tersebut, yang dapat membahayakan keselamatan petugas yang tengah berusaha memadamkan api.
Lebih lanjut, Sandi juga menyinggung sikap Kepala Bidang Pemadam Kebakaran yang cenderung menyalahkan petugas di lapangan dan memperburuk situasi. Ia merasa kecewa dengan kebijakan tersebut, mengingat petugas sudah berusaha keras untuk menolong warga, meskipun dengan keterbatasan alat yang ada. Sandi dengan tegas meminta agar pimpinan DPKP Kota Depok bertanggung jawab atas masalah ini dan mempertanyakan kepemimpinan mereka. Ia bahkan menyarankan agar kepala dinas mundur jika tidak mampu memperbaiki kinerja dinas tersebut, yang dinilai tidak memadai dalam menjaga keselamatan warga.
Sementara itu, Kepala DPKP Kota Depok, Adnan Mahyudin, memberikan klarifikasi terkait insiden ini. Adnan menjelaskan bahwa keempat warga yang terluka akibat kebakaran tersebut mengalami luka bakar karena percikan api saat berusaha menyelamatkan barang-barang mereka sebelum petugas DPKP datang ke lokasi. Adnan juga mengakui adanya kendala teknis pada mobil pemadam kebakaran, terutama pada pompa PTO yang mengalami kerusakan. Meskipun demikian, Adnan menjelaskan bahwa mobil pemadam tersebut seharusnya masih dapat berfungsi dengan pompa cadangan yang tersedia, dan seharusnya tidak ada masalah besar dalam proses pemadaman api.
Terkait perawatan dan pemeliharaan peralatan pemadam kebakaran, Adnan menyebutkan bahwa sesuai dengan prosedur, setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki tanggung jawab untuk memeriksa dan memastikan kesiapan kendaraan pemadam kebakaran. Jika ada kerusakan, UPT dapat mengajukan perbaikan kepada bidang sarana dan prasarana. Ia juga mengungkapkan bahwa pembelian kendaraan pemadam kebakaran terakhir kali dilakukan pada tahun 2019, dan pada tahun 2023-2024, DPKP Kota Depok telah membeli peralatan pelindung diri (APD) baru.
Namun, permasalahan peralatan yang rusak di DPKP Kota Depok terus menjadi sorotan. Kuasa hukum Sandi Butar Butar, Deolipa Yumara, mengajukan somasi terbuka kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris, karena adanya dugaan kelalaian dan korupsi dalam pengelolaan peralatan pemadam kebakaran. Deolipa mengkritik Pemkot Depok yang hanya memberikan jawaban normatif terkait masalah ini dan belum mengambil langkah konkret untuk memperbaiki alat-alat yang rusak. Ia mengajukan gugatan hukum melalui mekanisme Citizen Lawsuit, dengan harapan agar Pemkot Depok segera memperbaiki peralatan yang rusak dalam waktu 60 hari sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung.
Somasi ini menuntut agar Pemkot Depok memperbaiki peralatan yang ada, karena masalah kerusakan alat pemadam kebakaran dianggap sebagai hal yang mendesak. Deolipa menegaskan bahwa selama 60 hari yang diberikan, Pemkot Depok harus dapat memberikan solusi yang konkret agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.