Bunga Zainal Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Fiktif Senilai Rp6,2 Miliar
Memo Bekasi – Aktris Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri, yang lebih dikenal sebagai Bunga Zainal, mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (17/10) untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan penipuan investasi fiktif yang menimpanya. Bunga melaporkan kerugian mencapai Rp6,2 miliar akibat tindakan dua orang yang disebutnya sebagai teman, yakni AAACD dan SFSS.
Kedatangan Bunga Zainal kali ini bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya, mengingat hingga saat ini, pihak terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka. “Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan. Ada beberapa informasi dari laporan saya yang perlu ditambahkan, serta update dari pihak kepolisian yang ingin saya tanyakan,” ungkapnya.
Bunga menyatakan bahwa di akun Instagram-nya, ia sudah mengekspresikan kebingungannya mengenai kelanjutan kasus tersebut. “Saat ini, terlapor belum menjadi tersangka. Saya berharap proses hukum ini segera berjalan,” tambahnya.
Selama pemeriksaan tambahan, Bunga Zainal tidak membawa bukti tambahan, tetapi menyatakan bahwa penyidik ingin mencocokkan bukti yang sudah ada, termasuk beberapa tanggal kontrak kerja sama dan jumlah uang yang masuk ke rekeningnya. “Buktinya sudah cukup kuat, tinggal mencocokkan. Nilai yang terlibat memang besar, jadi perlu waktu untuk memastikan semuanya sesuai,” tegasnya.
Bunga juga mengungkapkan harapannya untuk penyelesaian secara restorative justice. Namun, ia memberikan catatan bahwa pihak terlapor, yang merupakan temannya, harus membayar semua kerugian yang dialaminya. “Jika dia mau bayar secara cash tanpa menunggu, saya tidak masalah untuk menghentikan kasus ini. Nilainya tidak kecil, dan jika hanya menjanjikan tanpa bukti, itu tidak bisa diterima. Sebelum saya melapor, saya sudah berusaha melakukan mediasi, tetapi dia tidak menepati perjanjian yang disepakati,” jelas Bunga.
Laporan Bunga Zainal terdaftar dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, yang dibuat pada 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, Bunga mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AAACD dan SFSS.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dari laporan tersebut, Bunga Zainal mengaku mengalami kerugian sebesar Rp6,2 miliar setelah sepakat menjalin kerja sama investasi dengan kedua temannya. “Awalnya bisnis ini berjalan baik, tetapi kemudian muncul gelagat mencurigakan dari mereka yang diduga melakukan penipuan,” jelas Ade Ary.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada tindak pidana dalam laporan tersebut. Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bunga Zainal sebagai pihak pelapor dan juga sebagai korban. “Penyelidikan masih berjalan, dan kami akan memastikan langkah selanjutnya dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Bunga Zainal berharap kasus ini segera menemukan titik terang, agar semua pihak yang terlibat bisa mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Dia juga ingin mengingatkan bahwa penting untuk berhati-hati dalam melakukan investasi dan memilih rekan bisnis.