Penangkapan Pelaku Pembunuhan Pensiunan TNI di Bantaeng: Motif di Balik Penikaman
Memo Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Bantaeng berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap Subhan (63), seorang pensiunan TNI yang juga berperan sebagai pengawal calon Bupati Bantaeng. Kedua pelaku yang ditangkap adalah TW (24) dan AC (23).
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, mengungkapkan bahwa motif di balik penikaman ini adalah ketidakpuasan kedua pelaku yang tidak terima ditampar oleh korban. Kasus ini menjadi prioritas bagi pihak kepolisian untuk diusut tuntas.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama satu minggu, tim reskrim akhirnya menangkap AC di rumah kerabatnya di Kecamatan Bissappu, Bantaeng. “Tersangka AC ditangkap di rumah tantenya di Kampung Parang Labbua, Kelurahan Bonto Langkasa, pada hari Rabu (15/10),” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).
Setelah penangkapan AC, Satreskrim Polres Bantaeng melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan tersangka kedua, TW. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa TW sedang bersembunyi di Kabupaten Maros dan berencana melarikan diri ke Pulau Kalimantan. Dengan dukungan tim Resmob Polda Sulsel, polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi hingga berhasil menangkap TW.
Kapolres Nur menjelaskan bahwa penikaman terjadi setelah TW tidak terima ditampar oleh Subhan saat keduanya sedang minum-minum alkohol. “Motif penikaman berdasarkan pengakuan TW adalah karena ia tidak terima ditampar atau ditempeleng oleh korban,” ungkap Nur.
Kronologi kejadian bermula ketika kedua tersangka sedang menikmati minuman keras sekitar pukul 21.30 Wita pada Senin (1/10). Setelah selesai minum, mereka pergi berboncengan mencari makanan di sebuah warung. Sekitar pukul 02.22 Wita, ketika hendak pulang, mereka berhenti di dekat rumah korban karena menerima telepon.
Saat itulah Subhan menegur mereka dengan nada menggertak dan menampar pipi kiri TW. Merasa terprovokasi, TW turun dari motornya dan spontan mencabut badik untuk menikam korban, yang mengakibatkan luka di perut sebelah kiri Subhan.
Setelah kejadian, Subhan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Prof Anwar Makkatutu Bantaeng untuk mendapatkan perawatan. Namun, setelah seminggu dirawat, korban akhirnya meninggal dunia pada Rabu (9/10). Kapolres menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan unsur politik, karena pelaku dan korban tidak saling mengenal.
Pihak kepolisian juga telah menyita dua bilah badik yang digunakan dalam penikaman tersebut, serta motor milik tersangka. Nur menyebutkan bahwa TW terancam dikenakan Pasal 354 Ayat (2) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, sementara AC diancam dengan Pasal yang sama serta Pasal 56 ke-2 KUHPidana.