Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Melibatkan Pegawai Komdigi, 15 Tersangka Ditangkap

0
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Melibatkan Pegawai Komdigi, 15 Tersangka Ditangkap

https://www.merdeka.com

Memo Bekasi – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam pengungkapan ini, total 15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka diketahui merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli yang diduga terlibat dalam melindungi operasi situs judi online dari pemblokiran.

Barang Bukti yang Disita

Penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti yang menunjukkan skala dan keuntungan yang diperoleh para tersangka. Barang-barang yang disita meliputi senjata api, kendaraan mewah, hingga sejumlah uang dalam berbagai mata uang asing. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan detail barang bukti yang disita dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/11).

“Total ada 15 tersangka, dan penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti di antaranya 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 jam tangan mewah, 4 tablet, 4 bangunan, 2 senjata api, dan 1 motor,” ungkap Ade Ary.

Selain barang-barang tersebut, polisi juga menyita 215,5 gram logam mulia dan uang tunai yang nilainya mencapai Rp73,7 miliar. Uang tersebut meliputi mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS. Ade Ary merinci jumlah uang yang disita sebagai berikut:

  • Uang tunai dalam rupiah: Rp35,79 miliar
  • Mata uang asing berupa 2.955.779 dolar Singapura, setara dengan Rp35,04 miliar
  • 183.500 dolar AS yang bernilai sekitar Rp2,88 miliar.

Rincian Barang Bukti yang Disita:

  1. 34 unit handphone
  2. 23 unit laptop
  3. 20 lukisan
  4. 16 unit mobil
  5. 16 unit monitor
  6. 11 jam tangan mewah
  7. 4 tablet
  8. 4 unit bangunan
  9. 2 unit senjata api
  10. 1 unit motor
  11. 215,5 gram logam mulia
  12. Uang tunai dengan total Rp73.723.488.957, yang terdiri dari:
  • Rp35.792.110.000
  • 2.955.779 SGD senilai Rp35.043.272.457
  • 183.500 USD senilai Rp2.888.106.500

Modus Operasi Pengamanan Situs Judi Online

Penyidik menemukan bahwa sekitar 1.000 situs judi online dilindungi oleh pegawai Komdigi, yang bertugas mencegah pemblokiran situs-situs tersebut. Bandar judi online menyetorkan uang tunai kepada para pelaku melalui money changer. Modus operandi ini menunjukkan adanya jaringan kompleks antara operator judi dan oknum pegawai Komdigi yang berkolaborasi untuk menjaga kelangsungan operasional situs-situs terlarang tersebut.

“Kami menemukan bahwa uang yang disetor oleh bandar judi diberikan secara tunai kepada para pelaku melalui money changer. Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua kantor money changer yang terkait kasus ini,” kata Ade Ary. Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait lokasi dan jumlah uang yang disetor oleh para bandar melalui saluran ini.

Operasi di Kantor Satelit

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap adanya kantor satelit yang disewa di wilayah Bekasi, tempat para pelaku mengoperasikan dan mengendalikan aktivitas judi online. Kantor ini bertindak sebagai pusat pengelolaan situs judi yang dijamin terhindar dari pemblokiran. Situs-situs judi ini dilindungi dengan biaya sekitar Rp8,5 juta per situs. Para pekerja yang mengelola kantor satelit diberi gaji sekitar Rp5 juta per bulan.

Pengungkapan kasus ini mencerminkan skala besar operasi ilegal yang memanfaatkan celah dalam regulasi dan pengawasan digital. Dengan keterlibatan oknum pegawai kementerian, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas jaringan kriminal yang terlibat. Proses penyelidikan masih berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan dan pengembangan kasus guna menjerat semua pihak yang terlibat dalam jaringan judi online ini.

Polda Metro Jaya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan internal dan mencegah keterlibatan pegawai pemerintah dalam aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *