Pemerintah Jamin Hak UMKM Terkait Tertahannya Saldo QRIS, Menteri Maman Abdurrahman Klarifikasi Masalah

0
Pemerintah Jamin Hak UMKM Terkait Tertahannya Saldo QRIS, Menteri Maman Abdurrahman Klarifikasi Masalah

https://www.merdeka.com/

Memo Bekasi – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaku UMKM mendapatkan hak mereka terkait penghentian sementara layanan InterActive Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang mengakibatkan saldo mereka tertahan lebih dari 10 hari. Pernyataan ini disampaikan Maman sebagai respons terhadap kekhawatiran pelaku UMKM yang terdampak oleh masalah teknis dalam layanan QRIS.

Maman dalam keterangannya pada Kamis (7/11) menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait kendala teknis yang menyebabkan tertahannya saldo. Menurut Maman, upaya untuk menyelesaikan masalah ini terus dilakukan, dan Kementerian UMKM sudah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelaku UMKM tidak mengalami kerugian akibat masalah yang bukan disebabkan oleh kesalahan mereka.

Menteri UMKM tersebut menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melindungi hak pelaku UMKM dan memastikan mereka tidak dirugikan. Mengingat pelaku UMKM juga dikenakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,7 persen pada penggunaan QRIS, Maman menekankan bahwa mereka berhak mendapatkan pencairan dana secara cepat dan pelayanan yang optimal.

“Setelah pelaku usaha memenuhi kewajibannya, maka mereka seharusnya mendapatkan haknya, yaitu pencairan dana dengan cepat dan pelayanan maksimal,” ujar Maman.

Meskipun demikian, Maman mengakui manfaat besar yang diberikan QRIS bagi UMKM dalam mempermudah transaksi. Oleh karena itu, ia berharap agar masalah terkait pencairan saldo tidak terjadi lagi di masa depan.

Selain itu, Maman memberikan saran agar apabila terjadi masalah serupa di masa depan, pemblokiran rekening Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) hanya diberlakukan pada pihak yang terbukti terlibat, bukan kepada seluruh rekening. Hal ini penting untuk menghindari kerugian bagi pihak lain yang tidak terlibat. Ia juga menyarankan agar dilakukan koordinasi yang lebih intensif dengan berbagai pihak untuk memastikan masalah serupa tidak terulang.

Sementara itu, CEO InterActive QRIS, Alex Surya Rahardjo, menjelaskan kronologi penghentian sementara layanan QRIS tersebut. Pada 16 Oktober 2024, PT Interaktif Internasional, sebagai penyedia layanan QRIS, menerima surat pemberitahuan pemblokiran rekening dari Bank Mandiri. Pemblokiran ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat yang meminta penundaan transaksi debit pada rekening perusahaan, yang merupakan tempat penyimpanan dana dari merchant QRIS.

Pemblokiran layanan ini diduga terkait dengan aktivitas ilegal transfer dana oleh beberapa mitra merchant QRIS. Alex menegaskan bahwa PT Interaktif Internasional, bersama dengan PT FINNET INDONESIA, berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak para merchant dan memastikan settlement dapat segera dilakukan.

Setelah melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang, dipastikan bahwa InterActive tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, dan operasional perusahaan tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Alex juga mengonfirmasi bahwa pemblokiran sementara pada 16 Oktober 2024 telah dicabut, dan pencairan saldo untuk seluruh merchant QRIS dimulai pada 4 November 2024 hingga 5 November 2024. Proses pencairan ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan dana yang tertahan dapat segera diterima oleh para merchant.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *