Keluarga Terpidana Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang: Fakta Persidangan Ungkap Skema Korupsi Keluarga

0
Keluarga Terpidana Rafael Alun Terlibat Pencucian Uang: Fakta Persidangan Ungkap Skema Korupsi Keluarga

https://nasional.kompas.com

Memo Bekasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Frandy, mengungkapkan keterlibatan anggota keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait kasus korupsi. Keluarga yang disebut terlibat mencakup istri Rafael, Ernie Meike Tarondek, ibu kandungnya Irene Suheriani Suparman, adik kandungnya Martinus Gangsar Sulaksono, kakak kandungnya Markus Seloadji, serta anaknya, Christofer Dhyaksadarma.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menegaskan bahwa tindakan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun tidak hanya melibatkan dirinya dan istrinya, tetapi juga anggota keluarga lainnya secara bersama-sama. Kerja sama ini menunjukkan adanya kesepakatan dan kehendak bersama untuk membayarkan, membelanjakan, serta menempatkan harta yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi yang seolah-olah sah atau legal.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menyampaikan bahwa ada hubungan erat di antara Rafael dan anggota keluarganya dalam menjalankan skema pencucian uang tersebut. JPU menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh keluarga Rafael merupakan upaya sistematis untuk menyamarkan asal-usul aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan melakukan pembelian sejumlah aset properti dan kendaraan yang dipandang sah di mata hukum.

Meski telah mengungkapkan keterlibatan keluarga Rafael, hingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum terhadap anggota keluarga tersebut. Namun, fakta persidangan menunjukkan bahwa mereka berperan aktif dalam menjalankan skema pencucian uang yang dirancang oleh Rafael.

Beberapa aset yang terlibat dalam kasus TPPU ini meliputi tanah dan bangunan di sejumlah lokasi di Jakarta. Salah satu aset tersebut adalah rumah di Jalan Wijaya IV Nomor 11, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selain itu, terdapat juga tanah dan bangunan di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat. Di antara aset lainnya adalah satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, serta dua unit kios yang berada di Kalibata City, Jakarta Selatan, tepatnya di Tower Ebony.

Keberatan atas perampasan aset tersebut diajukan oleh beberapa pihak, termasuk CV Sonokoling Cita Rasa, yang merupakan korporasi, serta perorangan seperti Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar. Dalam pengajuan keberatan tersebut, mereka meminta pengembalian sejumlah aset yang disita oleh KPK. CV Sonokoling Cita Rasa, misalnya, mengajukan keberatan atas penyitaan satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.

Adapun keberatan yang diajukan oleh Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, dan Martinus Gangsar meliputi sejumlah uang dan perhiasan yang ditemukan di safe deposit box milik Rafael. Di antaranya adalah 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS. Selain itu, ada juga beberapa perhiasan berupa enam buah cincin, dua kalung dengan liontin, lima pasang anting, dan satu liontin yang disita. Keberatan juga diajukan untuk properti lainnya, seperti rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, dan rumah di Srengseng, Jakarta Barat, serta ruko di Meruya, Jakarta Barat.

Selain aset properti dan kendaraan, dua unit kios di Kalibata City juga menjadi bagian dari aset yang diajukan keberatan. Kios tersebut terletak di Tower Ebony, lantai dasar, dengan nomor BM 08 dan BM 09. Aset lain yang juga diajukan keberatan adalah satu unit mobil VW Caravelle.

Dalam kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman kepada Rafael Alun berupa pidana penjara selama 14 tahun. Selain itu, sejumlah aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang tersebut dirampas untuk disetorkan ke kas negara. Putusan ini menjadi bukti bahwa aset-aset yang didapatkan Rafael berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Proses perampasan aset yang dilakukan oleh KPK berdasarkan putusan pengadilan tersebut melibatkan penyitaan dan penyetoran aset ke kas negara. Pada Selasa (27/8), KPK melaksanakan perampasan aset-aset milik Rafael yang terlibat dalam kasus TPPU ini. Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Rafael dan jaringan keluarganya.

Dengan adanya keputusan ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera tidak hanya kepada para pelaku korupsi, tetapi juga kepada mereka yang mencoba menyamarkan hasil kejahatan melalui pencucian uang. Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang merupakan kejahatan yang kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk anggota keluarga yang seharusnya memiliki iktikad baik dalam menjalankan aktivitas keuangannya.

Meski demikian, pihak keluarga Rafael yang mengajukan keberatan atas perampasan aset tersebut masih memiliki hak untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan klaim mereka. Namun, JPU menegaskan bahwa pengajuan keberatan ini tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022, mengingat keterlibatan mereka dalam tindakan pencucian uang yang dilakukan bersama Rafael Alun Trisambodo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *