BNN Jateng Ungkap Jaringan Narkotika, Sita 775 Gram Sabu Senilai Rp1,16 Miliar di Pekalongan
Memo Bekasi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan ini, BNN Jateng menyita barang bukti sabu sebanyak 775 gram yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1,1625 miliar.
Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan membungkus narkotika jenis sabu ke dalam kapsul, lalu menanamnya di bawah pohon yang lokasi penanamannya tidak diketahui orang lain. Hanya pembeli yang mengetahui lokasi penanaman tersebut, sehingga mereka dapat menghindari saksi yang mungkin melihat peredaran narkoba tersebut. “Mereka sangat pandai dalam menjalankan modus operandi ini, namun kita bersyukur bisa mengungkap jaringan ini,” ujar Agus Rohmat pada Kamis (7/11).
Pengungkapan ini dimulai dengan penangkapan seorang tersangka di Kabupaten Pekalongan yang kedapatan membawa sabu seberat 72 gram. Kasus pertama terungkap pada 2 September 2024, saat Tim Pemberantasan BNN Jateng bersama BNN Kabupaten Batang mendapatkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Dusun Kauman, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 kapsul berisi sabu seberat 14,63 gram yang tersimpan di tas selempang milik tersangka yang berinisial MR, atau yang dikenal dengan panggilan ‘Sinte’. Selain itu, ditemukan pula empat paket sabu seberat 19,10 gram di kamar MR, serta beberapa kapsul lainnya, sehingga total sabu yang berhasil disita mencapai 72 gram. Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa dari telepon genggam tersangka ditemukan foto lokasi-lokasi yang menunjukkan tempat penanaman kapsul narkotika di wilayah Kabupaten Pemalang. Tim kemudian menemukan 22 kapsul sabu tambahan seberat 26,71 gram, yang membuat total barang bukti yang disita mencapai 72 gram sabu.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Proses penyidikan telah selesai dan kasusnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan.
Kasus kedua terjadi pada 14 Oktober 2024, ketika Tim BNN Kabupaten Batang menerima informasi tambahan tentang peredaran sabu di Pekalongan. Berdasarkan informasi ini, tim gabungan BNNK Batang dan BNNP Jateng berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MS alias ‘Opik’ atau ‘Pilus’ di Desa Kedungwuni Barat. Di rumah MS, petugas menemukan lima plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 108 gram dan tiga plastik lainnya seberat 55 gram. Total sabu yang disita dari MS mencapai 703 gram. Tersangka MS juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kasus kedua ini diyakini merupakan pengembangan dari jaringan yang melibatkan tersangka MR alias ‘Sinte’. Tim gabungan BNN dan Bea Cukai berhasil menyita total narkotika sebanyak 115 gram ganja dan 775 gram sabu. Dengan perhitungan, penyitaan narkoba ini dapat menyelamatkan ribuan nyawa. Sebab, 1 gram sabu biasanya dapat digunakan oleh 4 orang, yang berarti sekitar 2.814 orang terselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kerja keras BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, yang berdampak pada kesehatan dan keamanan masyarakat.