OJK Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Tingkatkan Literasi dan Perlindungan Konsumen di Sektor Keuangan
Memo Bekasi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerja sama internasional untuk meningkatkan literasi keuangan dan perlindungan konsumen, terutama di sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan dengan mengadakan pertemuan penting dengan lembaga pengawas keuangan dari beberapa negara, seperti Financial Supervisory Service (FSS) Korea Selatan dan The Investor & Financial Education Council (IFEC) Hong Kong. Kegiatan ini berlangsung pada 4 dan 5 November 2024 di Kantor OJK Provinsi Bali.
Pada pertemuan pertama dengan FSS Korea Selatan, OJK, yang diwakili oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya kolaborasi antarnegara dalam memerangi penipuan di sektor jasa keuangan. Friderica menyatakan bahwa, dalam dunia yang semakin terhubung, pemberantasan kejahatan penipuan bukanlah tugas satu organisasi semata, melainkan memerlukan upaya lintas organisasi untuk mencapai hasil yang efektif.
Menurut Friderica, kerja sama dengan negara-negara lain, seperti Korea Selatan, menjadi sangat penting untuk menghasilkan kebijakan yang lebih baik dalam pencegahan tindak penipuan dan kejahatan finansial. Dalam pertemuan tersebut, pihak OJK membahas sejumlah rekomendasi kebijakan dan langkah-langkah yang diambil oleh FSS dalam menanggulangi penipuan serta praktik-praktik keuangan ilegal. Termasuk di dalamnya adalah cara-cara yang diterapkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mendeteksi potensi penipuan serta melindungi aset nasabah mereka. Selain itu, diskusi juga mencakup mekanisme kolaborasi antara lembaga keuangan dan aparat penegak hukum di Korea Selatan untuk memastikan efektivitas perlindungan konsumen.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Deputi Gubernur Senior FSS Korea Selatan, Miyoung Kim, beserta empat PUJK Korea Selatan, yakni Woori Bank, Shinhan Bank, Mirae Asset Securities, dan Hanwha Life Insurance. Pertemuan tersebut juga melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali, yang berperan dalam mendukung pengawasan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di tingkat daerah.
Pada hari berikutnya, 5 November 2024, OJK melanjutkan rangkaian pertemuan dengan IFEC Hong Kong, fokus pada peningkatan literasi keuangan untuk pekerja migran Indonesia di Korea Selatan. Pertemuan ini melibatkan General Manager IFEC, Dora Li, serta empat PUJK Indonesia yang memiliki kantor cabang di Hong Kong. Diskusi dalam pertemuan ini berkaitan dengan pentingnya memberikan edukasi keuangan yang memadai bagi pekerja migran, sehingga mereka dapat mengelola keuangan mereka dengan bijak dan terhindar dari potensi kerugian akibat penipuan keuangan.
Kolaborasi antara OJK dengan FSS Korea Selatan dan IFEC Hong Kong ini diharapkan dapat memperkuat program-program yang berfokus pada literasi keuangan dan perlindungan konsumen. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan masyarakat, khususnya pekerja migran Indonesia, dapat lebih memahami produk dan layanan keuangan dengan baik serta terhindar dari praktik penipuan yang marak terjadi di sektor keuangan global.