Anggaran Rp2,3 Triliun Disiapkan untuk Program Sekolah Swasta Gratis di DKI Jakarta Mulai 2025
Memo Bekasi – Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyatakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan program sekolah swasta gratis di Jakarta diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun. Program ini direncanakan dimulai pada Juli 2025. Dari total anggaran tersebut, Rp1,6 triliun dialokasikan untuk biaya operasional sekolah, sedangkan sisanya sebesar Rp700 miliar akan digunakan untuk bantuan seragam dan perlengkapan sekolah bagi para siswa.
Menurut Ima, anggaran tambahan untuk seragam dan buku pelajaran ini dimaksudkan untuk mendukung kebutuhan dasar pendidikan siswa. “Anggaran untuk seragam dan alat-alat sekolah harus digunakan dengan tepat,” ucap Ima saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Kamis (7/11). Ia menekankan pentingnya fokus pada pemenuhan kebutuhan sekolah agar program ini dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat bagi siswa yang membutuhkan.
Ima juga mengungkapkan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh penyalahgunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) oleh beberapa orang tua siswa, yang lebih memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan lain, seperti membayar cicilan kendaraan atau kebutuhan yang tidak terkait dengan pendidikan anak. Oleh karena itu, mekanisme pemberian bantuan bagi siswa yang tidak mampu akan terus dievaluasi untuk mencegah penyalahgunaan dana yang diberikan. Ima mengusulkan agar dana bantuan tetap diberikan dalam bentuk kartu, namun dengan pengalokasian yang lebih jelas untuk keperluan pendidikan.
Untuk memastikan program ini berjalan dengan lancar, Ima menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara Dinas Pendidikan dan Bank DKI. Ia menambahkan bahwa jika ada penyelewengan dalam pelaksanaan program ini, hal tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan tegas.
Mengenai aturan penerimaan siswa, Ima menjelaskan bahwa sekolah swasta gratis tidak akan menerapkan sistem zonasi atau batasan usia seperti yang diterapkan di sekolah negeri. “Yang penting adalah siswa tersebut tidak diterima di sekolah negeri dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujarnya. Bahkan, jika siswa tidak terdaftar dalam DTKS, mereka masih bisa memperoleh bantuan dengan menunjukkan surat keterangan dari kelurahan setempat.
Ima juga menekankan bahwa program sekolah swasta gratis hanya berlaku untuk siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. “Anak-anak yang mampu tetap harus membayar biaya sekolah mereka. Program ini ditujukan untuk anak-anak yang benar-benar membutuhkan bantuan,” jelasnya. Ia berharap agar program ini dapat menciptakan keadilan sosial, memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Selain itu, Ima berharap agar guru di sekolah swasta tidak membedakan perlakuan antara siswa yang mendapatkan program sekolah gratis dengan siswa yang membayar biaya pendidikan. Tujuan utama dari program ini adalah agar semua anak, tanpa memandang status ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas. Ima menegaskan bahwa jika ditemukan adanya perlakuan yang tidak adil dari guru, pihak sekolah harus menindak tegas masalah tersebut.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa program sekolah swasta gratis tidak hanya mencakup pembiayaan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), tetapi juga biaya lainnya seperti uang pangkal, serta kebutuhan pribadi siswa seperti seragam, sepatu, tas, dan alat tulis. Pembiayaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua siswa yang terdaftar dalam program ini mendapatkan pendidikan yang lengkap dan berkualitas.