KPK Selidiki Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP
Memo Bekasi – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah fokus menelusuri pembelian aset yang dilakukan oleh salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022. Proses ini sedang didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi berinisial MF yang berlangsung pada Kamis (17/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saksi MF yang diperiksa merupakan seorang notaris bernama Marlina Flora. Saat ini, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aset spesifik yang sedang diperiksa dalam penyidikan ini. Penyidik KPK berusaha untuk mendapatkan informasi mendalam terkait transaksi dan pembelian aset yang melibatkan tersangka berinisial A.
Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, KPK juga memanggil Evi Dwijayanti, seorang VP Akuntansi di PT ASDP, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Evi diminta untuk memberikan keterangan mengenai proses due diligence yang dilakukan selama akuisisi tersebut.
Penyidikan terkait kasus ini dimulai pada 18 Juli 2024, ketika KPK mengumumkan bahwa mereka telah mengidentifikasi adanya dugaan korupsi yang terjadi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Proyek yang tengah diselidiki ini memiliki nilai mencapai Rp1,3 triliun, dengan estimasi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp1,27 triliun. Namun, angka pasti kerugian negara dalam kasus ini masih dalam tahap perhitungan oleh pihak auditor.
Dari informasi yang didapat, PT ASDP juga diketahui telah menerima 53 unit armada kapal dalam akuisisi tersebut. Penyidik KPK tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tetapi juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang.
Keempat individu yang dicegah terdiri dari satu orang yang berasal dari pihak swasta berinisial A dan tiga orang lainnya dari internal ASDP yang berinisial HMAC, MYH, dan IP. Langkah pencegahan ini diambil demi kepentingan penyidikan dan untuk memastikan bahwa semua pihak terkait dapat dihadirkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, terutama dalam proyek-proyek besar yang melibatkan anggaran negara. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini agar korupsi yang merugikan negara dapat diminimalisir di masa mendatang.