Bongkar Mega Korupsi KUR: Polda Riau Tetapkan 10 Tersangka di Kasus Bank BNI Bengkalis
Memo Bekasi – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau baru-baru ini membongkar dugaan mega korupsi yang melibatkan Bank BNI Cabang Pembantu Bengkalis. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar. Korupsi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk petinggi bank, pengurus koperasi, serta kepala desa. Modus operandi para pelaku adalah memperkaya diri sendiri melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa sebelumnya, dua kepala cabang BNI di Bengkalis telah diproses. Saat ini, mereka sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Tiga tersangka utama dalam kasus ini adalah Romy Rizki, mantan Kepala BNI Cabang Pembantu Bengkalis, serta Eko Ruswidyanto dan Doni Suryadi, yang menjabat sebagai penyelia pemasaran.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menetapkan delapan tersangka baru, meskipun salah satu dari mereka telah meninggal dunia. Nasriadi menegaskan bahwa para tersangka tidak hanya menikmati uang negara, tetapi juga melakukan penipuan dan memanfaatkan data fiktif dalam proses pengajuan KUR di bank pelat merah tersebut. Dua tersangka di antaranya adalah kepala desa yang terlibat dalam menggunakan data masyarakat untuk pencairan KUR. Setelah dana dicairkan, mereka menikmati uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Menurut Nasriadi, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk membeli kendaraan, membuka tambak udang, dan merambah hutan untuk membuka kebun kelapa sawit. Saat ini, tim penyidik sedang melakukan penelusuran aset untuk menyita harta milik para tersangka guna memulihkan kerugian negara. Mereka telah mengamankan uang tunai sebesar Rp313 juta yang ditemukan di rekening salah satu kelompok tani yang dikelola oleh tersangka. Selain itu, dua mobil, yaitu Ford Escape dan Toyota Fortuner, yang diduga dibeli dengan dana KUR, juga telah disita.
Tujuh tersangka baru dalam proses pengembangan kasus terdiri dari S, Kuasa Usaha Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat; AM, Ketua Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat; H dan JS, wiraswasta; S, Ketua Kelompok Tani Mas Muda; SD, Bendahara Kelompok Tani Mas Muda; serta S, Kepala Desa Bandar Jaya.
Kasus korupsi ini terungkap ketika BNI cabang Dumai melakukan pengolahan data kredit pada unit kerja BNI KCP Bengkalis pada bulan Juni 2023. Pemeriksaan acak terhadap 16 debitur mengungkapkan bahwa fasilitas KUR yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. Audit internal BNI menemukan 654 debitur yang identitasnya disalahgunakan untuk kepentingan pihak lain, dengan total penyaluran KUR mencapai Rp65,2 miliar dari Oktober 2020 hingga Juni 2022. Akibat pengawasan yang kurang ketat dalam verifikasi debitur dan aset jaminan, negara mengalami kerugian signifikan.
Setiap debitur seharusnya mendapatkan Rp100 juta yang dapat digunakan untuk membeli kebun kelapa sawit. Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan, dan hanya sebagian kecil yang diterima oleh debitur. Hal ini semakin memperbesar kerugian yang dialami negara.
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian memberikan peringatan kepada bank lainnya untuk lebih memperhatikan prosedur dalam penyaluran KUR. Nasriadi mengingatkan agar bank tidak memalsukan data debitur dan memberikan uang secara tidak wajar. Ia juga menambahkan bahwa ada indikasi beberapa bank lain yang terlibat dalam penyimpangan terkait penyaluran dana KUR, dan pihaknya masih menerima laporan untuk ditindaklanjuti. Nasriadi menegaskan pentingnya bank untuk teliti dalam menyeleksi calon penerima dana KUR agar uang tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan oleh para mafia.